Seorang pria berkewarganegaraan India mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (국가인권위원회), dengan menyatakan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dalam proses deportasi paksa. Pria tersebut menyatakan bahwa kebebasan fisiknya dan martabatnya sebagai manusia telah dilanggar. Pada hari Kamis, Park Eun-jung dari Partai Pembangunan Kembali Korea (조국혁신당) menampilkan rekaman bodycam saat deportasi yang diserahkan oleh Kementerian Kehakiman (법무부) dalam audit Kementerian Kehakiman oleh Majelis Nasional (국정감사).

Dalam pengaduan tersebut, pria itu mengklaim bahwa ia diborgol, mulutnya ditempeli lakban, dan mengalami kekerasan fisik setelah tiba di bandara, termasuk ditampar dan dicekik. Ini adalah isi pengaduan yang dilaporkan sejauh ini; belum terkonfirmasi bahwa kekerasan benar-benar terjadi atau bahwa rekaman tersebut mendukung klaim itu.

Latar belakang dan konteks

Menurut pengaduan tersebut, pria itu ditahan selama sekitar 8 bulan di Pusat Penahanan Orang Asing Hwaseong (화성 외국인보호소) sebelum dideportasi pada 27 Agustus. Fasilitas itu terletak sekitar 40 km di selatan Seoul. Menurut artikel tersebut, berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법), warga negara asing yang menjadi sasaran pengusiran paksa dapat ditahan di fasilitas semacam itu hingga 9 bulan.

Dengan demikian, masa penahanan yang dilaporkan lebih singkat daripada batas maksimum yang disebutkan dalam undang-undang. Namun, lamanya masa penahanan saja tidak cukup untuk menentukan apakah penahanan atau proses deportasi tersebut dilakukan secara semestinya. Pokok utama dalam pengaduan ini adalah perlakuan fisik selama pemindahan dari pusat penahanan ke bandara dan sesaat sebelum deportasi. Perlu verifikasi tersendiri untuk memastikan kebenaran klaim dalam pengaduan dan apakah tindakan pada saat itu dapat dibenarkan.

Fakta bahwa Park menampilkan rekaman bodycam dalam audit parlemen patut diperhatikan karena berarti materi untuk menelaah kasus tersebut telah disajikan. Namun, fakta bahwa rekaman itu ditampilkan tidak dengan sendirinya mengungkap isi rekaman atau memastikan apakah isinya sesuai dengan pengaduan. Pemberitaan yang tersedia tidak menjelaskan adegan apa yang terekam maupun penjelasan Kementerian Kehakiman dan otoritas imigrasi mengenai hal tersebut.

Arti berita ini

Persoalan utama dalam kasus ini adalah bagaimana kebutuhan dan tingkat penggunaan kekuatan fisik oleh aparat dalam prosedur pengusiran paksa akan dipastikan. Fakta bahwa seseorang dikendalikan secara fisik selama pelaksanaan deportasi saja tidak menentukan apakah tindakan itu melanggar hukum; tindakan konkret yang terjadi dan situasi pada saat itu perlu ditelaah bersama. Berdasarkan pemberitaan saat ini, rincian yang diperlukan untuk membuat penilaian tersebut belum diketahui.

Karena pengaduan telah diajukan, penyelidikan dan penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat menjadi proses untuk memeriksa klaim pria tersebut, materi terkait, serta penjelasan pihak berwenang. Namun, pemberitaan belum menjelaskan prosedur apa yang akan digunakan komisi untuk menangani pengaduan atau kapan hasil penyelidikan akan diumumkan. Penayangan rekaman bodycam juga tidak dengan sendirinya berarti bahwa fakta-fakta dalam kasus ini telah disimpulkan.

Sebagai contoh, jika tindakan yang diklaim pria tersebut terkonfirmasi melalui rekaman atau materi lain, kebutuhan penggunaan kekuatan fisik pada saat itu dan cedera fisik yang ditimbulkannya dapat ditelaah bersama. Sebaliknya, jika rekaman hanya memperlihatkan sebagian situasi, materi lain dan keterangan para pihak mungkin perlu diperiksa. Ini adalah ilustrasi mengenai kemungkinan arah penelaahan, bukan pernyataan tentang isi rekaman yang sebenarnya atau hasil penyelidikan.

Informasi terkait sistem dan dukungan

Menurut panduan hukum internal, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea (형법), penganiayaan berarti penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan luka berarti tindakan yang merusak fungsi tubuh atau kondisi kesehatan. Karena itu, sekalipun klaim dalam pengaduan bahwa pria tersebut ditampar atau dicekik terbukti, penilaian hukum mana yang dapat diterapkan—penganiayaan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka—harus mempertimbangkan tindakan konkret, dampak terhadap kesehatan, dan hubungan sebab-akibat antara tindakan dan akibatnya. Ada atau tidaknya luka luar saja tidak otomatis menentukan apakah suatu tindakan tergolong penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Panduan lain menjelaskan bahwa tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi dapat diakui apabila seorang pejabat, dalam menjalankan tugasnya, melanggar hukum dengan sengaja atau karena kelalaian dan menimbulkan kerugian. Namun, persyaratan seperti hubungan sebab-akibat antara pelanggaran kewajiban pejabat dalam menjalankan tugas dan kerugian perlu dipastikan; klaim bahwa tindakan pejabat bermasalah saja tidak otomatis membuat ganti rugi diakui. Prinsip ini merupakan panduan hukum umum dan bukan berarti bahwa persyaratan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi telah terpenuhi dalam kasus ini.

Klaim yang diberitakan harus dibedakan dari penilaian hukum. Sebelum hasil penyelidikan atas pengaduan dan fakta-fakta kasus dipastikan, tidak dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penganiayaan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka, ataupun bahwa tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi timbul.

Perbedaan dalam pemberitaan

Pemberitaan berbeda dalam menyebut pihak yang mengajukan pengaduan. Satu laporan menyebut pria berkewarganegaraan India mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sedangkan laporan lain menyebut pengaduan diajukan oleh kuasa hukum pria tersebut. Belum dapat dipastikan apakah kedua laporan menggambarkan pengaduan yang sama dengan cara berbeda, atau apakah kuasa hukum terlibat dalam proses pengajuannya.

Fakta yang telah dipastikan dan hal-hal yang masih belum diketahui

Hal-hal yang tercantum dalam pemberitaan dan pengaduan

  • Seorang pria berkewarganegaraan India mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menyatakan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dalam proses deportasi paksa.
  • Menurut pengaduan tersebut, pria itu ditahan sekitar 8 bulan di Pusat Penahanan Orang Asing Hwaseong sebelum dideportasi pada 27 Agustus.
  • Pengaduan tersebut memuat klaim bahwa pria itu diborgol, mulutnya ditempeli lakban, lalu ditampar dan dicekik di bandara.
  • Pada hari Kamis, Park Eun-jung menampilkan rekaman bodycam saat deportasi yang diserahkan Kementerian Kehakiman dalam audit parlemen.

Hal-hal yang masih belum diketahui

  • Prosedur dan penilaian apa yang akan digunakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menangani pengaduan tersebut.
  • Adegan apa yang terekam dalam rekaman bodycam dan apakah isinya sesuai dengan klaim dalam pengaduan.
  • Sikap Kementerian Kehakiman dan otoritas imigrasi terhadap klaim pria tersebut dan rekaman itu.
  • Tindakan fisik apa yang sebenarnya terjadi dan kerugian apa yang dialami pria tersebut akibatnya.

Hal yang perlu diperhatikan pembaca

  • Perlu dicermati apakah perkembangan penyelidikan dan penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan diumumkan. Pemberitaan saat ini belum memuat hasil penanganan atau jadwalnya.
  • Pembaca dapat mengikuti apakah seluruh isi rekaman bodycam dan penjelasan Kementerian Kehakiman serta otoritas imigrasi akan dipublikasikan. Fakta bahwa rekaman telah ditampilkan berbeda dari penilaian bahwa rekaman itu membuktikan klaim tersebut.
  • Dalam menentukan tanggung jawab hukum pada kasus serupa, tindakan konkret, cedera fisik, hubungan sebab-akibat, dan ada tidaknya pelanggaran kewajiban dalam menjalankan tugas dapat menjadi pokok pemeriksaan. Panduan hukum terkait hanya menyajikan kriteria umum dan tidak menggantikan kesimpulan atas kasus individual.

Referensi